Minggu, 11 Januari 2009

ilmu perpustakaan dan informasi

Buku adalah soko guru peradaban berbasis informasi dan pengetahuan.
Perpustakaan
memungkinkan peradaban itu tetap berlangsung, baik dengan
mempertahankan peran buku,
maupun dengan memanfaatkan teknologi informasi terbaru. Pengelola
institusi ini disebut
pustakawan, dan keseluruhan kegiatan pengelolaan itu disebut
kepustakawanan. Secara sempit
kepustakawanan sering hanya dihubungkan dengan kegiatan teknis yang
dilakukan pustakawan. Ini
adalah pandangan yang salah.
Kepustakawanan memang berintikan sebuah profesi, yaitu pustakawan.
Profesi ini memegang teguh
nilai-nilai tentang kualitas, kehormatan, dan kebersamaan. Pustakawan
bekerja berdasarkan etos
kemanusiaan sebagai lawan dari kegiatan pertukangan semata. Pustakawan
adalah fasilitator
kelancaran arus informasi dan pelindung hak asasi manusia dalam akses
ke informasi. Pustakawan
memperlancar proses transformasi dari informasi dan pengetahuan
menjadi kecerdasan sosial atau
social intelligence. Tanpa kepustakawanan, sebuah bangsa kehilangan
potensi untuk secara
bersama-sama menjadi cerdas, berpengetahuan, dan bermartabat.
Sebagai sebuah bangsa, Indonesia tak ingin terpuruk dan tercekik
krisis yang seakan tak ada
hentinya. Indonesia memerlukan Kepustakawanan agar dapat bersama-sama
menjadi cerdas,
berpengetahuan, dan bermartabat. Untuk membangun Kepustakawanan
Indonesia diperlukan
kesungguhan menghadapi 15 pokok perhatian yang terkelompok menjadi
empat isyu besar, yaitu:

 Profesionalisme pustakawan.
 Akuntabilitas dan kredibilitas.
 Pendanaan dan standardisasi.
 Landasan ilmu dan pemanfaatan teknologi informasi.

PROFESIONALISME
Undang-Undang Perpustakaan menyatakan bahwa institusi perpustakaan
dipimpin oleh seorang ahli
yang berlatarbelakang pendidikan ilmu perpustakaan. Ketentuan ini
harus ditegakkan dengan
memastikan bahwa Kepala Perpustakaan di semua jenis perpustakaan
memang dijabat oleh orang
yang tepat dan cocok. Tantangan dan persoalannya:

1.
Di jajaran seluruh jajaran pemerintahan terjadi pola penempatan
Kepala Perpustakaan
secara serampangan tanpa memedulikan asas ketepatan dan kecocokan.
Pola ini meluas di
seluruh Indonesia dan seringkali dilakukan secara sengaja.

2.
Di kalangan swasta terjadi kesimpangsiuran dan kesalahpahaman
tentang fungsi Kepala
Perpustakaan. Banyak Kepala Perpustakaan yang tidak dapat menjalankan
tugas dan
wewenangnya secara profesional dan tidak diapresiasi secara wajar.

3.
Di sekolah-sekolah belum terdapat kejelasan tentang fungsi dan
tugas ‘guru-pustakawan’
atau ‘pustakawan-guru’. Perpustakaan di sekolah-sekolah sering
dijalankan tanpa
manajemen yang memadai antara lain karena dipimpin oleh orang yang
tidak mampu, tidak
tepat, dan tidak cocok sebagai Kepala Perpustakaan.
2
Ketiga persoalan nyata di lapangan tersebut ditengarai sebagai wujud
dari persoalan yang lebih
mendasar yaitu kekurangtahuan dan ketidakpedulian tentang profesi
pustakawan. Kedua hal negatif
ini harus dihilangkan. Tanpa apresiasi yang benar dan memadai tentang
pustakawan maka
perpustakaan-perpustakaan di Indonesia akan berjalan secara
serampangan, sporadis, dan tumpangtindih;
mengurangi potensi institusi ini yang secara bersama-sama dapat
bertindak sebagai pondasi
bagi bangsa yang maju dan berkepribadian di bidang pengetahuan dan
informasi.
AKUNTABILITAS DAN KREDIBILITAS
Mengingat hakikat dasar perpustakaan sebagai institusi yang berupaya
membuka akses
pengetahuan dan informasi seluas-luasnya bagi sebanyak mungkin anggota
masyarakat di Indonesia,
maka adalah wajar bahwa perpustakaan-perpustakaan yang terbuka untuk
umum harus semakin
banyak tersedia di Indonesia. Sesuai yang diamanatkan Undang-Undang,
untuk mewujudkan
keberadaan perpustakaan-perpustakaan seperti itu diperlukan dukungan
penuh dari Pemerintah,
selain juga partisipasi dari masyarakat yang seluas mungkin. Tantangan
dan persoalannya:

4.
Selama berpuluh-puluh tahun, tidak ada koordinasi dan visi-misi
yang jelas dalam
pelaksanaan perpustakaan di Indonesia. Potensi kepustakawanan
Indonesia musnah oleh
diskoordinasi, proyek-proyek pemerintah yang sporadis, perencanaan
yang amburadul, dan
ketiadaan kepemimpinan (leaderships). Keadaan ini bertambah parah
ketika tidak ada
kejelasan tentang fungsi-fungsi institusi informasi seperti arsip,
perpustakaan dan
dokumentasi.

5.
Hal serupa terjadi pada upaya masyarakat umum untuk membantu
pengembangan
kepustakawanan. Banyak niat-baik anggota masyarakat untuk ikut
membangun
kepustakawanan terhambat, baik oleh ketidaktahuan maupun oleh
kesalahpahaman. Lebih
menguatirkan lagi, banyak niat-baik ini akhirnya tak mencapai
tujuannya karena
disalahgunakan untuk kepentingan popularitas sesaat, atau untuk
menghabiskan dana
pemerintah yang tidak diawasi oleh sebab-sebab yang sudah diurai di
butir 4 di atas.

6.
Diskoordinasi yang sudah amat parah dan ketiadaan fokus menyebabkan
kepustakawanan di
Indonesia kehilangan kredibilitas. Perpustakaan sering hanya dianggap
gedung atau ruangan
seadanya, dan dikelola secara amatiran tanpa kesinambungan. Akibatnya,
perpustakaanperpustakaan
Indonesia tak dekat dengan masyarakatnya dan diabaikan pula.

7.
Sudah terlalu banyak ‘gerakan’ yang dilakukan untuk mempromosikan
kepustakawanan,
namun semua gerakan ini tidak tepat sasaran oleh sebab-sebab yang
sudah diuraikan di atas
atau dikooptasi untuk kepentingan pribadi. Ini menambah buruk citra
dan menurunkan
kredibilitas kepustakawanan Indonesia di mata masyarakatnya.
PENDANAAN DAN STANDARDISASI
Sesungguhnya, berkat tekad yang bulat untuk memajukan pendidikan,
bangsa Indonesia telah
berkehendak menyediakan dana untuk keperluan pendidikan. Sudah
sewajarnya kehendak ini juga
tersalurkan dan terwujudkan dalam bentuk pengembangan perpustakaan,
khususnya di sekolah dan
perguruan tinggi, namun juga di masyarakat luas dalam bentuk
perpustakaan untuk umum yang
menunjang pendidikan seumur hidup. Tantangan dan persoalannya:

8
. Oleh sebab-sebab yang sudah diuraikan di butir 4 sampai 7, telah
terjadi dua hal yang amat
merugikan bangsa Indonesia. Pertama, perpustakaan tak mendapat dana
yang memadai
oleh anggapan keliru bahwa institusi ini bukan termasuk pilar
pendidikan. Kedua, dana yang
3
ada pun tidak dimanfaatkan sebaik-baiknya sebab memang tidak dikelola
dengan
profesional dan akuntabel. Kedua hal ini harus dihentikan, khususnya
ketika bangsa ini
sudah bertekad menyediakan 20% anggaran pembangunan untuk pendidikan.
Perlu
ditegaskan secara lebih tersurat alokasi yang cukup dari anggaran
pembangunan
pendidikan.
9. Sebagai kegiatan yang bersifat nasional dan meluas, kepustakawanan
sesungguhnya
memerlukan standar yang jelas dan terukur. Indonesia ketinggalan amat
jauh dibandingkan
negara-negara lain. Banyak sekali -kalau tidak dapat dikatakan hampir
semua- kegiatan
perpustakaan, baik yang dilakukan pemerintah, swasta, maupun
masyarakat umum dan
perorangan, diselenggarakan tanpa standar. Kalaupun ada standar, pada
umumnya standar
itu dibuat untuk keperluan birokrasi dan administrasi yang kurang
memperhatikan hakikat
perpustakaan sebagai institusi sosial-budaya masyarakatnya.
10. Pengawasan mutu dan pembelajaan dana di bidang perpustakaan sangat
kurang, kalau tak
dapat dikatakan tiada sama sekali. Celah penyalahgunaan dana amatlah
besar, baik oleh
kesengajaan maupun oleh mismanagement. Secara lebih spesifik, tak ada
mekanisme dan
prosedur untuk mengaitkan dana perpustakaan dan mutu yang dapat
dirasakan oleh
masyarakatnya. Dibandingkan negara-negara lain, kepustakawanan
Indonesia amat
tertinggal dalam hal penjaminan mutu.
LANDASAN ILMU DAN PEMANFAATAN TEKNOLOGI INFORMASI
Indonesia boleh bangga sebab pendidikan bagi profesi pustakawan sudah
hadir sejak 1954, pada
masa awal kemerdekaan. Kenyataan historis ini menunjukkan penghargaan
bangsa pada pentingnya
profesi pustakawan untuk kemajuan pengetahuan. Sekarang, tak kurang
dari 13 perguruan tinggi
menyelenggarakan pendidikan di bidang perpustakaan baik di tingkat
diploma, sarjana, maupun
magister. Namun aset yang amat besar ini terancam tak terwujud menjadi
modal karena persoalanpersoalan
berikut:
11. Para penyelenggara pendidikan kehilangan orientasi ilmu dan
terpaku pada pengajaran halhal
teknis. Ini ikut menyumbang pada kesalahpahaman di masyarakat tentang
profesi
pustakawan dan menjadi salah satu penyebab utama mengapa citra
pustakawan di
Indonesia sangat dilecehkan sebagai ‘tukang’ semata. Dibandingkan
negara-negara lain,
pendidikan Indonesia sangat kurang menghargai filsafat, ilmu, dan
metodologi perpustakaan
yang sudah teruji. Para penyelenggara dan pengajar jurusan ilmu
perpustakaan terlalu
berorientasi teknis.
12. Salah satu sebab dari orientasi yang terlalu teknis itu adalah
ketiadaan pengakuan terhadap
keabsahan Ilmu Perpustakaan yang saat ini di dunia bahkan sudah
berkembang menjadi
Ilmu Perpustakaan dan Informasi. Di kalangan akademisi maupun
penyelenggara perguruan
tinggi dan penyelenggara pemerintahan di bidang ini, pemahaman dan
apresiasi tentang
Ilmu Perpustakaan dan Informasi amat kurang. Selalu ada hambatan untuk
mengembangkan ilmu ini, antara lain karena semua pihak menganggapnya
‘bukan ilmu’.
13. Penguasaan Ilmu Perpustakaan dan Informasi -sebagai lawan dari
penguasaan keahlian
teknis semata- diyakini dapat menjamin implementasi teknologi yang
baik, benar, dan tepat
guna guna membangun masyarakat informasi dan masyarakat berbasis
pengetahuan.
Pelecehan terhadap Ilmu Perpustakaan dan Informasi, baik oleh
akademisi, penyelenggara
4
pendidikan, maupun pemerintah, menyebabkan ketertinggalan kita dalam
memanfaatkan
teknologi informasi di bidang perpustakaan.
14. Penguasaan Ilmu Perpustakaan dan Informasi diyakini dapat pula
menjadi penyeimbang bagi
dominasi penggunaan teknologi informasi sebagai alat industri dan
bisnis belaka. Melalui
pemahaman tentang filsafat, ilmu, dan metodologi yang benar, maka
profesi pustakawan
dapat menjadi fasilitator bagi pemanfaatan teknologi informasi untuk
kepentingan
Indonesia yang cerdas, berpengetahuan, dan bermartabat. Pelecehan
terhadap Ilmu
Perpustakaan dan Informasi menyebabkan pustakawan kurang berperan
dalam hal ini dan
akhirnya semata-mata menjadi konsumen dari alat-alat teknologi. Pada
gilirannya,
pustakawan juga tak dapat membantu masyarakat memanfaatkan teknologi
informasi bagi
kepentingan mereka.
15. Untuk mewujudkan potensi pendidikan yang menghasilkan
profesionalisme di bidang
perpustakaan amatlah penting menyelaraskan kurikulum semua
penyelenggara pendidikan
di bidang ini. Bersamaan dengan itu, penyelenggara pendidikan juga
harus memperhatikan
kondisi dan kebutuhan sesungguhnya dengan masyarakat Indonesia,
termasuk dalam
menyediakan kekhususan ilmu untuk profesi-profesi spesifik.